Perbedaan Rukun Haji Dengan Wajib Haji
http://www.wongsantun.com/2019/08/perbedaan-rukun-haji-dengan-wajib-haji.html?m=1
Rukun haji ialah ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam langkah-langkah pelaksanaan ibadah haji. Bila salah satunya ditinggalkan, maka tidak sah hajinya. Perbuatan itu tidak dapat diganti dengan membayar dam.
Shaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :
وَهَذِهِ اْلأَرْكَانُ لَوْ نَقَصَ وَاحِدٌ مِنْهَا بَطَلَ الْحَجُّ
Rukun-rukun haji, jika berkurang satu saja dari padanya, maka tidak sah hajinya. (Kitab Al-Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah, Juz I, halaman 1007)
Sedangkan wajib haji ialah ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dalam langkah-langkah pelaksanaan ibadah haji. Bila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, ibadah hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam.
Syaikh Umar Abdul Jabbar dalam kitabnya menegaskan :
مَنْ تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَبْحُ شَاةٍ، فَإِنْ عَجَزَ فَصَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ قَبْلَ النَّحْرِ وَسَبْعَةٌ فِى بَلَدِهِ
Barang siapa yang tidak melaksanakan satu saja dari kewajiban-kewajiban haji, maka wajib baginya membayar dam yakni menyembelih seekor kambing, Jika ia tidak mampu melakukannya, maka ia wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari sebelum hari nahar (hari yang kesepuluh bulan Dzulhijjah) dan 7 hari di negerinya. (Kitab Al-Mabadiul Fiqhiyah, Juz IV, halaman 41)
Syaikh Sayid Ahmad Syathiri dalam kitabnya menegaskan bahwa rukun-rukun dan wajib-wajib haji adalah sebagai berikut :
a. Rukun haji ada 6 macam, yaitu :
- Ihram
- Wuquf di Arafah
- Thawaf Ifadhah
- Sa’i
- Tahallul
- Tertib mu’zhamil arkan, yakni tertib pada kebanyakan rukun haji
b. Wajib haji ada 6 macam pula, yaitu :
- Ihram dari miqat
- Melempar jumrah yang tiga (ula, wustha dan aqabah)
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah
- Mabit (bermalam) di Mina pada hari tasyriq
- Thawaf Wada’
- Menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan karena ihram

